Jumat, 25 Februari 2011

Pendirian Kantor Perwakilan Perdagangan Asing

Suatu hari, CEO dari Perusahaan asing yang berkantor pusat di Singapura menyatakan niatnya kepada saya untuk mendirikan kantor perwakilannya di Indonesia. Pada waktu itu, timbul pertanyaan dari saya  ”Apakah tujuan dan target yang diharapkan dari pendirian kantor perwakilannya tersebut?”  Jika perusahaan yang bergerak di bidang penjualan warehouse tersebut akan berniat untuk dapat berdiri secara independen dan melakukan usahanya sebagaimana yang dia lakukan di kantor pusatnya, maka yang diperlukan oleh Perusahaan asing tersebut adalah Kantor Cabang (branch office). Namun, jika tujuan dari pendirian kantor tersebut hanyalah bersifat promosi, untuk melaksanakan survey, ataukah menutup kontrak atas nama kantor pusat, maka untuk perusahaan asing tersebut cukup membentuk Kantor Perwakilannya saja di Indonesia.
Ternyata beda ya, antara Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang?

UU BHP Dicabut

Tanggal 31 Maret 2010 siang, tiba-tiba ada berita dari Mahkamah Konstitusi tentang dibatalkannya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Reaksi beberapa kawan saya yang mendengar berita tersebut beragam,  ada yang tertawa karena baru saja selesai “berpusing-pusing” bergulat dengan pendirian salah satu BHP dan tiba-tiba saja sekarang kerja kerasnya menjadi sia-sia, ada pula yang bersyukur karena memang belum pernah membuat akta pendirian BHP. “Ini bukan karena menyambut April Mop kan?” kata salah seorang kawan saya yang langsung bingung membayangkan bagaimana reaksi klien nya yang baru saja selesai mendirikan BHP.

Perubahan Perhitungan dan Tempat Pembayaran BHPTB

Terhitung sejak tanggal 3 Januari 2011, terjadi perubahan yang cukup siginifikan terhadap perhitungan dan tata cara pembayaran serta format dari pembayaran BPHTB atas peralihan hak terhadap tanah dan bangunan.

Cyber Notary

Cyber notary? Apa ya maksudnya? Pada waktu pertamakali saya membaca tweets dari klinikhukum yang diselenggarakan oleh hukumonline, saya langsung tertarik untuk mengunjungi laman yang membahas tentang cyber notary tersebut. Jadi yang dimaksud dengan cyber notary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari, seperti: digitalisasi dokumen, penanda-tanganan akta secara eletronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara teleconference, dan hal-hal lain yang sejenis.

Kamis, 24 Februari 2011

Pasal-pasal krusial dalam Peraturan KBPN Nomor 1 Tahun 2006

PERATURAN KEPALA BPN NOMOR 1 TAHUN 2006
Peraturan Pelaksana PP 37 Tahun 1998 ttg PPAT


Berikut adalah kutipan pasal-pasal krusial bagi pelaksanaan jabatan PPAT


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PPAT

Bagian Kesatu Hak PPAT



Pasal 36

PPAT mempunyai hak :

Jenis Layanan BPN kepada Masyarakat

Jenis layanan BPN kepada Masyarakat menyangkut segala sesuatu tentang Pendaftaran Tanah

Fungsi Sertifikat Tanah

I. PENDAHULUAN

Undang-Undang Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA, merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia sejak empat puluh tahun yang silam.
Tujuan dari UUPA itu sendiri sebagaimana yang dicantumkan dalam Penjelasan Umumnya adalah :

I.N.I (Ikatan Notaris Indonesia)

Awal berdirinya Ikatan Notaris Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Semakin berkembangnya peran notaris dan bertambahnya jumlah notaris mendorong para notaris di Indonesia mendirikan suatu organisasi perkumpulan bagi para notaris Indonesia.

Tugas Dan Wewenang Jabatan Notaris Indonesia

Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.

Tentang P.P.A.T.

Pengertian PPAT

Pasal 1 PP No.37/1998, menyebutkan :
  1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
  2. PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
  3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya utnuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.

SEJARAH NOTARIS

1. Notariat dalam abad pertengahan di Italia.

Sejarah notariat diawali tumbuh di Italia dimulai pada abad ke XI atau XII yang dikenal dengan nama “Latinjse Notariat” yang merupakan tempat asal berkembangnya notariat, tempat ini teletak di Italia Utara, dari perkembangan notariat di italia ini kemudian meluas ke daerah Perancis dimana notariat ini sepanjang masa jabatannya merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara, dari perancis pada frase ke dua perkembangannya pada perumulaan abad ke XIX lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia.