Kamis, 24 Februari 2011

I.N.I (Ikatan Notaris Indonesia)

Awal berdirinya Ikatan Notaris Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Semakin berkembangnya peran notaris dan bertambahnya jumlah notaris mendorong para notaris di Indonesia mendirikan suatu organisasi perkumpulan bagi para notaris Indonesia.


Perkumpulan yang didirikan pada awalnya hanya ditujukan bagi ajang pertemuan dan bersilaturahmi antara para notaris yang menjadi anggotanya. Pada waktu itu perkumpulan satu-satunya bagi notaris Indonesia adalah ‘de-Nederlandsch-Indische Notarieële Verëeniging’, yang didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) pada tanggal 1 Juli 1908 (menurut anggaran dasar ex Menteri Kehakiman pada tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6). Verëeniging ini berhubungan erat dengan ‘Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederland en zijne Koloniën’ dan ‘Broederschap der Notarissen’ di Negeri Belanda, dan diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) dengan Gouvernements Besluit (Penetapan Pemerintah) tanggal 5 September 1908 Nomor 9.

Mula-mula sebagai para pengurus perkumpulan ini adalah beberapa orang notaris berkebangsaan Belanda yaitu L.M. Van Sluijters, E.H. Carpentir Alting, H.G. Denis, H.W. Roebey dan W. an Der Meer. Anggota perkumpulan tersebut pada waktu itu adalah para notaris dan calon notaris Indonesia (pada waktu itu Nederlandsch Indië).

Setelah Indonesia mencapai kemerdekaannya, maka para notaris Indonesia yang tergabung dalam perkumpulan lama tersebut, dengan diwakili oleh seorang pengurus selaku ketuanya, yaitu Notaris Eliza Pondaag, lalu mengajukan permohonan kepada Pemerintah c.q. Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan suratnya tanggal 17 November 1958 untuk mengubah anggaran dasar (statuten) perkumpulan itu. Maka dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6 perubahan anggaran dasar perkumpulan dinyatakan telah sah dan sejak hari diumumkannya anggaran dasar tersebut dalam Tambahan Berita Negara Indonesia tanggal 6 Maret 1959 Nomor 19, nama perkumpulan ‘Nederlandsch-Indische Notarieële Verëeniging’ berubah menjadi Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang mempunyai tempat kedudukan di Jakarta dan hingga saat ini masih merupakan satu-satunya perkumpulan bagi notaris di Indonesia

3 komentar:

  1. Kepada, Yth: Pengurus INI di Jakarta

    Dengan Hormat

    1. Mhn Alamat Kantor / Protokol Notaris ELIZA PONDAAG, SH, Notaris / PPAT di Jakarta..?

    2. Mhn informasi alamat untuk mencari fakta / legal pencatatan surat Akta No. 121 Tgl 19 Sept 1954, oleh Eliza Pondaag, SH, Notaris / PPAT, di Jakarta..?

    BalasHapus
  2. Assalammualaikum wr wb dan salam sejahtera
    Saya saiful bahri dari kota probolinggo, saya adalah petugas pelayanan BPHTB Pemkot Probolinggo. Saya mau bertanya, apakah boleh PPAT tidak menandatangani SSPD-BPHTB bila tidak nihil.
    Karna setelah saya membaca UU DPRD no. 28 thn 2009 perda dan perwali sebagai turunannya, pada point tata cara penelitian SSPD-BPHTB hanya ada penjelaan bila piutang BPHTB nihil.

    Mohon di tanggapi dan penjelasan yang mendukung, besar harapan saya agar tidak disalah artikan oleh PPAT yang menyelewengkan arti dari penjelasan yang minim.
    Mohon maaf trima kasih dan Wassalammualaikum wr wb.

    BalasHapus
  3. Salam Sukses

    Kpd,Pimpinan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dimanapun berada smg kedepan menghidupkan hidup lebih hidup

    SALAM JUANG

    KorNas Lembaga PELOPOR
    / Cq.PAMSUS33 TANAH AIR


    BalasHapus