Kamis, 24 Februari 2011

SEJARAH NOTARIS

1. Notariat dalam abad pertengahan di Italia.

Sejarah notariat diawali tumbuh di Italia dimulai pada abad ke XI atau XII yang dikenal dengan nama “Latinjse Notariat” yang merupakan tempat asal berkembangnya notariat, tempat ini teletak di Italia Utara, dari perkembangan notariat di italia ini kemudian meluas ke daerah Perancis dimana notariat ini sepanjang masa jabatannya merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara, dari perancis pada frase ke dua perkembangannya pada perumulaan abad ke XIX lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia.


  • Nama Notariat dengan nama lembaga ini dikenal dimana-mana berasal dari nama pengabdinya yang      pertama yakni NOTARIUS yang menandakan satu golongan orang-orang yang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis menulis tertentu akan tetapi yang dinamakan notarius yang dulu tidak sama dengan notaris sekarang arti nama notarius secara lambat laun berubah dari artinya semula.
  • pada abad ke II dan abad ke III SM, bahkan jauh sebelumnya ada juga yang dinamakan “NOTARII” tidak lain adalah sebgai orang-orang yang memiliki keahlian untuk mempergunakan suatu bentuk tulisan cepat didalam menjalankan pekerjaan mereka yang sekarang disebut stenografen para notarii ini memiliki kedudukan yang tinggi dimana pekerjaan mereka menuliskan segala sesuatu yang dibicarakan dalam kosistorium kaisar pada rapat-rapat yang membahas soal-soal rahasia kenegaraan, jadi tidak mempunyai persamaan dengan notaris yang dikenal sekarang.

  • selain para notarii pada permulaan abad ke III sesudah masehi telah dikenal yang dinamakan tabeliones sepanjang mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh para tabeliones ini mereka mempunyai beberapa persamaan dengan para pengabdi dari notariat oleh karena mereka orang-orang yang ditugaskan bagi kepentingan masyarakat umum untuk membuat akta-akta dan lain-lain surat, walaupun jabatan atau kedudukan mereka itu tidak mempunyai sifat kepegawaian dan juga tidak ditunjuk atau diangkat oleh kekuasaan umum untuk melakukan sesuatu formalitas yang ditentukan oleh Undang-Undang, para tabeliones dikenal semasa pemerintahan ulpianus kenyataan para tabilones dari pengangkatannya oleh yang berwajib tidak memperoleh wewenang sehingga akta-akta dan surat tersebut hanya mempunyai kekuatan seperti akta dibawah tangan.

  • disamping para tabeliones masih terdapat suatu golongan orang-orang yang menguasai teknik menulis dinamakan tabularii yang memberikan bantuan kepada masyarakat didalam pambuatan akta-akta dan surat-surat, para tabularii ini adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota-kota dan juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas arsip dari magisrat kota-kota dibawah resort dimana mereka berada.

2. Masa kemerosotan bidang Notariat

Setelah Notariat sampai pada perkembangannya maka pada akhir abad ke XIV terjadilah kemerosotan dibidang notariat jabatan notaris lambat laun jatuh ketangan orang-orang yang tidak mempunyai keahlian dibidang notariat hal ini disebabkan tindakan penguasa pada waktu itu yang mengatasnamakan materi telah menjual jabatan-jabatan notaris kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab tanpa mengindahkan apakah orang yang telah membeli jabatan tersebut tidak mampu atau dengan kata lain mereka itu tidak cukup mempunyai keahlian dibidang notariat, maka terjadilah kemerosotan dalam abad ke XIV ini.

3. Perkembangan Notaris di Perancis

Lembaga Notariat ini perkembangannya dimulai di Italia utara dalam abad ke XIII dibawa ke Perancis dimana memperoleh puncak perkembangannya pada masa raja Lodewijk de Heilege dan dianggap sebagai peletak dasar bagi persatuan ketatanegaraan perancis, yang berjasa didalam permbuatan perundang-undangan dibidang notariat tujuan utama dari pekelembagaan notariat adalah memberikan jaminan yang lebih bagi kepentingan masyarakat oleh karena tidak boleh dilupakan bahwa notariat mempunyai fungsi yang harus diabadikan bagi kepentingan masyarakat umum.

4. Sejarah Notariat di Negeri Belanda. 


Puncak perkembangan dari kelembagaan Notariat yang ada di Perancis dibawa kenegeri Belanda dengan dua buah dekrit raja.

- tanggal 8 November 1810
- tanggal 1 Maret 1811

Dengan dua dekrit tersebut maka ada suatu peraturan yang berlaku umum yang pertama dibidang notariat dalam perkembangan di negeri belanda tahun 1842 dibentuk suatu perundang-undangan nasional belanda yaitu undang-undang tanggal 19 juli 1842 (ned staatblad nomor 20) tentang jabatan notaris undang-undang notatis belanda tersebut berisi adanya perubahan-perubahan dalam ventosewet dari perancis.

5. Notariat dalam abad ke 17 di Indonesia.

Mulai masuk di indonesia pada permulaan abad ke 17 dengan beradanya “Oost Ind Compagnie” di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620 diangkat Notaris pertama di Indonesia yaitu Melchior kerchem, sekretaris college van schepenen”
Setelah pengangkatan notaris pertama jumlah notaris di indonesia kian berkembang dan pada tahun 1650 di batavia hanya ada dua orang notaris yang diangkat menurut kenyatannya para notaris pada waktu itu tidak mempunyai kebebasan didalam menjalankan jabatannya itu oleh karena mereka pada masa itu adalah pegawai dari Oost Ind compagnie bahkan tahun 1632 dikeluarkan plakat yang berisi ketentuan bahwa notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta transport, jual beli, surat wasiat dan lain-lain akta, jika tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari gubernur jenderal dan daden van indie dengan ancaman akan kehilangan jabatannya.
Namun dalam prakteknya ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan maksud dan tujuan membawa lembaga notariat ke indonesia adalah untuk memenuhi kebutuhan akan alat bukti otentik  yang sangat dibutuhkan untuk menggunakan hal dan kepentingan yang timbul karena adanya transaksi dagang yang mereka lakukan.
Lembaga notariat di indonesia pada waktu itu belum dikenal dan meluas kekota-kota kecil bahkan desa-desa hal ini dikarenakan sebelum perang dunia ke 2 hampir seluruh notaris yang ada di inonesia pada waktu itu adalah berkebangsaan belanda sedangkan yang berkebangsaan indonesia sangat sedikit jumlahnya lagipula mereka mempunyai kedudukan dikota-kota besar sedangkan orang-orang indonesia berada di daerah-daerah disamping itu tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat indonesia pada waktu itu suatu masyarakat yan bersifat primordial yang masih berpegang teguh pada hukum adatnya serta kaidah-kaidah religius, masih rendah dan sempit lebih-lebih lagi para pengasuh dari lembaga notiariat itu lebih menitikberatkan orientasinya pada hukum barat semua itu merupakan faktor-faktor penghambat yang tidak menguntungkan bagi perkembangan dan untuk dikenalnya lembaga notariat ini dengan cepat dan secara luas dikalangan masyarakat yang justru harus dilayaninya
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai notariat ini  timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendai adanya alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjaddi diantra mereka suatu lembaga dengan para pengabdinya yang ditugaskan oleh kekuasaaan umum (openbaar gezag) untuk dimana dan apabila undang-undang menhaduskan sedemikian atau dikehendaki oleh masyarakat membuat alat bukti trtulis yang mempunyai kekuatan otentik.
Atas dasar asas konkordasi maka lahirlah peraturan jabatan notaris di indonesia mengalami perubahan yang sebelum ada perubahan lain terakhir dengan undang-undang tentang adanya wakil notaris dan wakil notaris ementara undang undang tanggal 13 november 1954 nomor 33 lembaran negara 954 nomor 101 dan mulai berlaku tanggal 20 november 1954.

sifat peraturan jabatan notaris:

a. peraturan jabatan notaris terasuk dalam rubrik undang-undang dan peratruran organik oleh karena  mengatur jabatan notaris

b. entri yang diatur dalam peraturan jabatan notaris termasuuk dalam hukum publik sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya adalah peraturan yang memaksa atau dwingend recht.

c. peraturannya terdiri atas 66 pasal, mengandung 39 ketentuan hukuman dan disamping itu tidak mengurangi ancaman-ancaman untuk membayar ongkos kerugian dan bunga.

d. ketentuan-ketentuan hukuman tersebut menyangkut 3 hal hilangnya jabatan yaitu :

- 5 tentang pemecatan
- 9 tentang pemecatan sementara
- 22 tentang denda.

Pengertian Notaris

menurut pasal 15 UUJN nomot 30 tahun 2004)

- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembutan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembutan akat-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
notaris berwenang pula

- mengsahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus

- membukukan suat -surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus

- membuat copy dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan

-melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya

- memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembutan akta.

- membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan ; atau

- membuat akta risalah lelang

Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar