Jumat, 25 Februari 2011

Perubahan Perhitungan dan Tempat Pembayaran BHPTB

Terhitung sejak tanggal 3 Januari 2011, terjadi perubahan yang cukup siginifikan terhadap perhitungan dan tata cara pembayaran serta format dari pembayaran BPHTB atas peralihan hak terhadap tanah dan bangunan.

Perubahan tersebut terjadi dalam rangka pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana salah satu jenis pajaknya adalah BPHTB, yang sejak tanggal 3 Januari 2011 telah berubah menjadi pajak daerah. Perubahan tersebut sayangnya tidak ditunjang dengan kesiapan masing-masing daerah untuk membuat Peraturan Daerah mengenai cara perhitungan dan tata cara pembayaran atas BPHTB dimaksud. Hal ini menyebabkan beberapa transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan di daerah-daerah menjadi mandeg dan dibekukan untuk sementara waktu. Karena pihak Kantor Pertanahan juga menolak memproses sebelum adanya kejelasan mengenai tata cara perhitungan dan pembayaran BPHTB dimaksud.

Sebenarnya apa saja yang berubah dengan terbitnya peraturan tersebut? 

Perubahan yang terjadi rupanya memang cukup signifikan, terutama mengenai pembayarannya, yang semula dibayarkan ke Kas Negara, sekarang harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui DIPENDA (Dinas Pendapatan Daerah). Jakarta dapat digunakan sebagai salah satu contoh pemda yang sudah siap dengan perubahan dimaksud, dan karenanya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 yang mengatur mengenai hal tersebut. Dalam Perda No. 18 Th 2010 tersebut, pokok-pokok perubahan tentang BPHTB dimaksud dituangkan dalam Surat Edaran dari Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak yang disampaikan kepada para Notaris/PPAT masing-masing wilayah. Pokok-pokok pemberitahuannya adalah:

1. Kantor Pelayanan BPHTB selama dalam masa transisi sambil menunggu organisasinya sementara ada di Suku Dinas Pelayanan Pajak I dan II yang berlokasi di masing-masing wilayah

2. Pembayaran BPHTB yang selama ini dapat dilakukan di bank-bank pemerintah yang terletak di lokasi objek yang di alihkan, untuk sementara waktu dilakukan di seluruh Bank DKI. Pembayaran BPHTB sementara dapat dilakukan di Bank Mandiri, BRI dan BNI, namun dalam waktu dekat akan terjadi perubahan.

3. Terdapat perubahan mengenai besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang mana semula sebesar Rp. 60jt dirubah menjadi sebesar Rp. 80jt Demikian pula untuk Nilai perolehan hak karena waris dan hibah wasiat, NPOPTKP nya berubah dari semula sebesar Rp. 300jt, sekarang berubah menjadi Rp. 350jt

4. Disamping itu, terdapat perubahan formulir yang digunakan, dari semula untuk pembayaran BPHTB menggunakan formulir SSB, sekarang diganti menjadi SPPD-BPHTB yang akan dibagikan secara gratis kepada seluruh Notaris/PPAT Berikut adalah daftar tempat pembayaran BPHTB untuk wilayah Jakarta sesuai dengan lokasi kecamatan objek yang dialihkan:

1. Jakarta Selatan I

Gd Walikota Jakarta Selatan, Jl. Prapanca Raya No. 9 Blok B Lt.4. Tlp 7206149, 7225810, Fax 7206760
Untuk wilayah kecamatan: Kebayoran baru, Kebayoran lama, Cilandak, Pesanggrahan, Mampang.

2. Jakarta Selatan II

Gd Walikota Jakarta Selatan, Jl. Prapanca Raya No. 9 Blok B Lt.4. Tlp 7206149, 7225810, Fax 7206760
untuk wilayah kecamatan: Setiabudi, Pasar Minggu, Jagakarsa, Tebet, Pancoran

3. Jakarta Timur I

Gd. Samsat Jakarta Timur/Kebon Nanas Jl. DI Panjaitan Kav. 56 Lt.4. Tlp 8199854, Fax 8199831
untuk wilayah kecamatan: Pasar Rebo, CIracas, CIpayung, Kramat Jati, Kp. Makassar

4. Jakarta Timur II

Gd. Samsat Jakarta Timur/Kebon Nanas Jl. DI Panjaitan Kav. 56 Lt.3. Tlp 8199854, Fax 8199831
Untuk Wilayah Kecamatan: Jatinegara, Matraman, Pulogadung, Cakung, Duren Sawit

5. Jakarta Pusat I

Gd Dinas Teknis, Jl. Abdul Muis No. 66 Lt.2, Tlp. 3865580 ext 4251. Fax 3865612
Untuk wilayah kecamatan: Menteng, Tanah Abang, Senen, Johar Baru

6. Jakarta Pusat II

Gd Dinas Teknis, Jl. Abdul Muis No. 66 Lt.2, Tlp. 3865580 ext 4251. Fax 3865612
Untuk wilayah kecamatan: Gambir, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih

7. Jakarta Barat I

Kantor Sudin Pelayanan Pajak Jl. Kemukus No. 2 Tlp 6926753, 6908613, Fax 6908641
Untuk wilayah kecamatan: Taman Sari, Tambora, Kalideres, Cengkareng

8. Jakarta Barat II

Gedung Samsat Jakarta Barat Lantai 6, Jl. Daan Mogot Km. 13 Tlp 5442352, 5442354, Fax 5442268
Untuk wilayah kecamatan Palmerah, Grogol Petamburan, Kembangan, Kebon Jeruk

9. Jakarta Utara I

Gedung Samsat Utara Pusat Lantai 6 Jl. Gunung Sahari Raya No. 13, Tlp 6405616, 6504304
Untuk wilayah Pademangan, Tanjung Priok, Penjaringan

10. Jakarta Utara II

Gedung Walikota Jakarta Utara, Jl. Yos SUdarso No. 27 -29 Tp. 4358788
Untuk wilayah kecamatan: Kelapa Gading, Koja, Cilincing, Pulau Seribu.

sumber: Irma Devita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar