Jumat, 25 Februari 2011

UU BHP Dicabut

Tanggal 31 Maret 2010 siang, tiba-tiba ada berita dari Mahkamah Konstitusi tentang dibatalkannya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Reaksi beberapa kawan saya yang mendengar berita tersebut beragam,  ada yang tertawa karena baru saja selesai “berpusing-pusing” bergulat dengan pendirian salah satu BHP dan tiba-tiba saja sekarang kerja kerasnya menjadi sia-sia, ada pula yang bersyukur karena memang belum pernah membuat akta pendirian BHP. “Ini bukan karena menyambut April Mop kan?” kata salah seorang kawan saya yang langsung bingung membayangkan bagaimana reaksi klien nya yang baru saja selesai mendirikan BHP.


Aduh, mengapa bisa dibatalkan ya?

Sejak di undangkannya UU No. 9 Tahun 2009 pada tanggal 16 Januari 2009 lalu, memang sudah terjadi protes yang terus menerus, Pada waktu akan diundangkannya aturan mengenai BHP tersebut, beberapa perkumpulan maupun yayasan yang sudah menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan formal tersebut mengajukan petisi agar mereka tetap diakui sebagai penyelenggara pendidikan. Terutama dari Yayasan ataupun Perkumpulan yang telah sejak dulu menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah pada saat itu, akhirnya memberikan pengakuan terhadap perkumpulan2 yang berbadan hukum maupun yayasan yang sudah berbadan hukum dan bergerak di bidang pendidikan, sebagai BHP Penyelenggara.
Sekedar kilas balik, UU BHP tersebut dibuat sesuai dengan amanat dari UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). UU BHP ini sebenarnya harus sudah diundangkan pada akhir th 2005. Jadi, sejak th 2003  Kementrian Pendidikan sudah mulai menggarap RUU BHP. Kenapa di dalam UU Sisdiknas mengamanatkan untuk pendirian suatu BHP ? Tujuannya adalah:

1. Pemberian otonomi optimal kepada satuan pendidikan, dimana otonomi tersebut harus di
imbangi dengan tuntutan akuntabilitas yang setimpal ada 2 tingkatan otonomi:

a. tingkat daerah
b. tingkat pusat

2. Demokratisasi satuan pendidikan

3. Menghilangkan diskriminasi kelembagaan antara satuan pendidikan negeri dan swasta.
Karena selama ini ada perbedaan perlakuan terhadap swasta dan yang bukan. Dengan adanya
BHP, maka hal tersebut akan diminimalisir.

Namun demikian, UU BHP tersebut tetap menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat. Sudah berkali2 Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan uji materiil atas UU BHP tersebut, dan akhirnya sampai pada keputusan final, bahwa UU BHP sejak tanggal 31 Maret 2010 dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan menimbulkan ketidak pastian hukum.

Bp. Mahfud MD – sebagaimana dikutip dalam Kompas.com mengatakan, dalam penyusunan UU BHP, pemerintah dan DPR tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK sebelumnya. UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP.

Wah… ekstrim juga ya…. Bagaimana dengan Sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang sudah terlanjur mengajukan penyesuaian anggaran dasarnya menjadi BHP atau bagaimana juga dengan status BHP Masyarakat yang sudah dibuatkan akta pendiriannya atau bagaimana dengan Yayasan yang sudah diakui sebagai BHP Penyelenggara dan sudah membuat BHP per satuan pendidikan?
Untuk mengatasi hal tersebut, kita semua masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kementrian Pendidikan Nasional sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, sebaiknya pendirian BHP Masyarakat yang baru akan didirikan prosesnya dihentikan sampai ada perkembangan informasi lebih lanjut.

Mari kita tunggu bersama!

sumber: Irma Devita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar